Minggu, 31 Oktober 2010

"HUKUM KHITAN DENGAN LASER"

"Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay " (HR Bukhari, no: 5704 dan Muslim, no: 2205)

Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menanyakan hukum khitan dengan laser, ada sebagian yang mengharamkannya, dan ada sebagian yang membolehkannya. Bagaimana sebenarnya hukum Islam dalam masalah ini?

Pengertian Laser.

Laser atau Light Amplification by Stimulated Emission of Radiation adalah adalah sinar yang disokong oleh tenaga atom (Dahlan Al Barri, Kamus Ilmiah Populer, Arloka Surabaya, hlm: 401). Sebagian ahli mengatakan bahwa Laser adalah sebuah alat yang menggunakan efek mekanika kuantum, pancaran terstimulasi, untuk menghasilkan sebuah cahaya yang koheren dari medium "lasing" yang dikontrol kemurnian, ukuran, dan bentuknya. Laser itu merupakan sinar panas yang dihasilkan dari loncatan atom dari akibat stimulasi energi dari radiasi listrik. Cahaya panas ini bisa digunakan untuk memotong kulit dan jaringan, menghancurkan pigmen warna kulit, dan pengobatan lainnya dalam dunia kedokteran dengan risiko pendarahan minimal dan waktu penyembuhan cepat.

Menurut para ahli bahwa sebenarnya layanan-layanan khitan laser yang banyak ditawarkan dewasa ini sesungguhnya tidak menggunakan alam operasi laser, tetapi hanya menggunakan alat pemotong listrik bertegangan tinggi (seperti solder) atau dalam istilah medis dinamakan Elektrocautery, yang kemudian dipahami secara keliru sebagai khitan laser. Adapun media panas yang dgunakan untuk memotong jaringan kulit/kulup bukanlah panas dari cahaya, tapi panas yang berasal dari logam. Alat seperti ini digolongkan sebagai Low Frequent Electro Cauter (LFEC) dan tidak memiliki standarisasi keamanan secara medis, bahkan cara kerjanya mirip setrika. Operasi khitan dengan alat pemotong listrik ini tidak dianjurkan, karena selain penyembuhan lebih lama dan buruk, juga bisa menimbulkan jaringan parut yang lebih banyak pada bekas luka. Penggunaan LFEC dalam operasi dapat memproduksi efek luka bakar yang luas dan dalam pada jaringan kulit. Luka bakarnya bisa sampai 0,5 cm. Semua jaringan dan pembuluh darah akan terbakar dalam dan luas. Kalaupun khitan (sirkumsisi) dilakukan dengan benar, scar (kulit abnormal) yang ditimbulkan akan berbekas berupa geratan permanen atau membuat kulit keriput (kamusarea.blogspot.com).

Hukum Khitan dengan menggunakan electro cauter (alat pemotong listrik)

Jika telah terbukti bahwa khitan yang selama ini dianggap menggunakan laser ternyata menggunakan electro-cauter, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana hukum khitan dengan menggunakan alat tersebut? Padahal Rasulullah melarang seseorang berobat dengan menggunakan al Kay (besi panas). Sebelum menjawab pertanyaan di atas,kita sebutkan terlebih dahulu hadist-hadist yang berkenaan dengan masalah ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, dari Nabi Muhammad SAW, Bersabda: "Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang ummatku berobat dengan kay. (HR Bukhari, no: 5680).

Kedua :
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW. Bersabda: "Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang terluka) dan saya tidak menyukai kay" (HR Bukhari, no:5704 dan Muslim, no: 2205).

Ketiga :
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya ia berkata: "Sa'ad bin Mu'adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian Rasulullah SAW membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengka, kemudian dibedahnya lagi " (HR Muslim).



(next)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar